Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SU'EB |
NIP | : | - |
Tupoksi :
- Tata naskah;
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip dan ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.