Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SU'EB
NIP: -

Tupoksi :

  1. Tata naskah;
  2. Administrasi surat menyurat;
  3. Arsip dan ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.