Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUPRIYADI
NIP: -

Tupoksi :

  1. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya