Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai KARYONO |
NIP | : | - |
Tupoksi :
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.