Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai KARYONO
NIP: -

Tupoksi :

  1. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.