Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUBIYANTO
NIP: -

Tupoksi :

  1. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  2. pengurusan administrasi keuangan
  3. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  4. verifikasi administrasi keuangan;
  5. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya